HARI PERTAMA,
Materi 1:"Perkenalan Petinggi Fakultas Teknik Universitas Lampung"
Dekan
•Dr. Eng. Helmy Fitriawan, S.T., M.Sc.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama •Dr. Muhammad Irsyad, S.T., M.T.
Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan
•Vera Agutriana Noorhidana, S.T., M.T., Ph.D.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
•Dr. Eng. Ageng Sadnowo Repelianto, S.T., M.T.,
Materi 2: "Ekosistem pendidikan tinggi, kebijakan mbkm dan future Engineer" Oleh Dr. Eng. Helmy Fitriawan, S.T., M.Sc.
1. Etika menggunakan teknologi informasi
2. Pendidikan tinggi jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah
Jenis pendidikan: akademik, vokasi, dan profesi
Bentuk: Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik dan Akademi
Sivitas Akademi terdiri dari dosen dan mahasiswa Prinsip pembelajaran pendidikan tinggi yaitu tercantum pada pasal 11 permensitekdikti no 44 tahun 2015. Peran mahasiswa yaitu sebagai agen Inovasi dan pengembangan iptek.
Proses proses pendidikan di pendidikan tinggi yaitu kurikuler dan ekstrakurikuler. Pendidikan utuh yaitu karakter,keindonesiaan,globalisasi dan keilmuan.
Materi 3: "Kurikulum dan pengenalan bagi mahasiswa baru Fakultas Teknik Unila" Oleh Dr. Muhammad Irsyad, S.T., M.T.
Visi Fakultas Teknik Universitas Lampung:
Pada tahun 2025,FT Unila menjadi pusat riset energi baru dan terbarukan di tingkat nasional dan berdaya saing global.
Misi Fakultas Teknik Universitas Lampung:
•menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang bertaraf nasional dan internasional
•melaksanakan penelitian yang inovatif dan berdaya saing
•melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Satuan kredit semester (sks) 1 sks adalah:
-50 menit tatap muka
-60 menit acara kegiatan terstruktur
-60 menit acara akademik mandiri
Layanan Akademik:
•pembimbing akademik
•admin jurusan atau Prodi
•staf akademik fakultas
Materi 4: "sarana dan prasarana Fakultas Teknik" Oleh Bu Vera
Gedung perkuliahan:
- jurusan Teknik Sipil
- jurusan Teknik elektro
- jurusan Teknik mesin
- jurusan Teknik geodesi
- dan lain-lain
Terdiri dari 46 laboratorium, Aula FT, student corner FT(coming soon), masjid, perpustakaan, dan sarana olahraga.
Materi 5: "Pengenalan himpunan dan organisasi Fakultas Teknik Unila"
1.Himatro
2.Himateks
3.Himatemia
4.Himatem
5.Hima TG bhuwana
6.Himatur
7.FOSSI FT
HARI KEDUA,
Materi 1:" Pengenalan pengurus jurusan Teknik Elektro " Oleh Ibu Herlinawati, S.T., M.T
Kajur Teknik Elektro
•Herlinawati, S.T., M.T
Sekujur Teknik Elektro
•Ir. Meizano Ardhi Muhammad S.T., M.T. IPM
Kaprodi S1 Teknik Elektro
•Sumadi S.T., M.T.
Kaprodi S1 Teknik Informatika
•Yessi Mulyani S.T., M.T.
Kaprodi S2 Teknik Elektro
•Misfa Susanto S.T., M.Sc.,Ph.D.
Para dosen jurusan Teknik Elektro
Ir. Emir Nasrullah,M.Eng
Dr. Sri Purwiyanti, S.T.,M.T
Syaiful Alam, S.T.,M.T
Dr. Herman Halomoan S, S.T.,M.T
Dr. Charles Ronald H, S.T., M.T
Itu lah segelintir dosen yang ada di jurusan Teknik Elektro.
Materi 2:"Pengembangan karakter mahasiswa" Oleh ibu Herlinawati, S.T., M.T
Tujuan:
Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman mahasiswa akan:
1. Kebudayaan, nilai dan etika
2. Kebudayaan kampus perguruan tinggi dan etika keilmuan
3. Aturan-aturan yang berlaku di perguruan tinggi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban mahasiswa
Budaya Kampus
Perilaku dalam berinteraksi dengan lingkungan kampus:
1. Budaya Akademik
2. Budaya Intelek
3. Budaya Kritis
4. Budaya Inovatif
5. Budaya Teknologi
6. Budaya Bersih
ETIKA KAMPUS
Etika Kehidupan Kampus suatu pandangan tentang nilai-nilai dan norma- norma moral yang melahirkan tata krama, sopan santun, susila atau etiket.
• Merupakan serangkaian ketentuan pada peraturan yang disepakati bersama
•Mengatur tingkah laku setiap warga kampus, (dosen, karyawan dan mahasiswa)
baik secara tertulis (kode etik) maupun tidak tertulis agar dapat digunakan sebagai pedoman dalam setiap tindakan di dalam maupun di luar kampus.
Bentuk dan Jenis Etika Kehidupan Kampus
1.Perkuliahan
a. Dosen dan mahasiswa harus datang tepat waktu, sesuai dengan tempat, hari/waktu, dan jam yang telah ditentukan.
b. Toleransi keterlambatan masing-masing misal: 10 menit dalam arti apabila dosen terlambat, mahasiswa berhak meninggalkan ruang kuliah dan absensi terus jalan, sebaliknya jika mahasiswa terlambat 10 menit tidak diperkenankan masuk ruangan.
2. Absen dosen dan Mahasiswa
a. Dosen dan mahasiswa harus memenuhi minimal 80% dari ketentuan kuliah. b. Apabila mahasiswa titip absen, maka kedua mahasiswa yang bersangkutan
dikenakan sanksi akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Menyontek dan kerjasama dalam rangka evaluasi terhadap kegiatan proses belajar mengajar.
a) Dilarang bekerjasama satu sama lain, menyontek atau ngerpek (melihat buku) ataupun bentuk kecurangan
b) Apabila ini terjadi maka, mahasiswa yang bersangkutan langsung dikenakan sanksi berupa dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap tidak pernah mengikuti ujian.
4. Busana Kampus untuk warga kampus (Dosen, Mahasiswa dan Karyawan)
a) Sopan, menutupi aurat dan terkesan rapi.
b) Tidak diperkenankan memakai kaos oblong
c) Bagi wanita tidak diperkenankan memakai kaos ketat
5. Alas Kaki/Sepatu
Bagi dosen, mahasiswa maupun karyawan dalam acara-acara yang sifatnya formal (bekerja, kuliah) diwajibkan memakai sepatu
6. Rambut dan Tata Rias Rambut
a)Tertata rapi dan tidak awut-awutan.
b)Tatarias wajah yang berlebihan, tidak disarankan bagi mahasiswa yang sedang kuliah, terkecuali dalam acara-acara resmi (wisuda atau acara kepanitiaan lainnya).
7. Penggunaan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar.
Dalam interaksi keilmuan dan keseharian diwajibkan bagi seluruh warga kampus untuk memakai Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
8. Cara menghubungi dan mengirim Pesan Singkat kepada Dosen
Mengirim Pesan Singkat kepada Dosen
a. Jam Mengirim Pesan Singkat adalah Jam Kerja
b. Menuliskan salam di awal pesan
c. menuliskan identitas anda
d. menuliskan keperluan anda dengan jelas
e. menuliskan kata terima kasih di akhir
Menghubungi/menelfon Dosen
a. Membuat ijin terlebih dahulu melalui SMS
b. Mengucapkan salam
c. Menyebutkan Identitas anda
d. Menjelaskan keperluan anda dengan singkat dan jelas
e. Mengucapkan kata terima kasih di akhir
9. Etika Kebebasan Mimbar dan Tanggung Jawab Kampus.
a. Kebebasan mimbar adalah sebagai wahana dan saluran bagi pengembangan kreativitas sesuai dengan nuansa kembangkan. Reformasi, harus senantiasa ditumbuh
b. Harus sesuai dengan eksistensi kampus itu sendiri sebagai lembaga intelektual dan kultural.
c. Dilandasi oleh norma norma yang berlaku, bermoral dan mempunyai sikan etis
TATA TERTIB KEHIDUPAN KAMPUS
civitas akademika Universitas Lampung, terdiri dari:
a. Tenaga Akademik, yaitu tenaga pengajar dan tenaga peneliti.
b.Tenaga Administrasi, yaitu tenaga teknisi dan tenaga administrasi umum.
c.Mahasiswa adalah mahasiswa Universitas Lampung yang terdaftar serta memiliki kartu mahasiswa yang berlaku pada tahun akademik tertentu.
0 Komentar